Pasal 350
(1)
PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
huruf g dan huruf h dilaksanakan pada kawasan:
a.
TN;
b.
TWA; dan
c.
Tahura.
(2)
PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas tahapan kegiatan:
a.
eksplorasi; dan
b.
pemanfaatan.
(3)
PJL Angin sebagaimana ayat (2) didahului dengan
kegiatan Survei Pendahuluan angin dilakukan di kawasan
TN, TWA, dan Tahura, kecuali zona inti TN dan blok
perlindungan TWA dan Tahura.
(4)
Eksplorasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pada Zona Pemanfaatan atau Blok
Pemanfaatan yang sudah ditetapkan pada kawasan TN,
TWA, dan Tahura, dan belum dibebani Perizinan
Berusaha.
(5)
Kegiatan PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang
berada dalam areal Perizinan Berusaha untuk keperluan
domestik/penunjang sarana dan prasarana.
(6)
Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
hanya untuk Air Permukaan;
b.
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit
minimal;
c.
hanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana PJL Angin; dan
d.
tidak
menutup
akses
masyarakat
untuk
memanfaatkan Sumber Air.
(7)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(8)
Dalam hal kegiatan PJL Angin mengambil air dari Sumber
Air yang berada di luar area Perizinan Berusahanya untuk
keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana
PJL Angin, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
(9)
PJL Angin dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
usaha berada di KPA yang lokasinya di darat;
b.
berada
pada
area
yang
terbuka
dan
bukan
merupakan jalur lintasan satwa serta bukan habitat
tumbuhan yang dilindungi;
c.
bukan merupakan habitat alami burung dan/atau
satwa
terbang
lainnya
yang
endemik,
langka
dan/atau dilindungi;
d.
bukan wilayah persinggahan/perlintasan burung
migran;
e.
tidak terdapat obyek daya tarik wisata di lokasi yang
dimohon;
f.
area yang akan dimanfaatkan memiliki tingkat
kelerengan kurang dari 15 % (lima belas persen);
g.
terdapat akses jalan ke lokasi area yang dimohon;
h.
bahan bangunan tidak diambil dari dalam kawasan;
i.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat;
j.
apabila ditemui satu atau sekelompok vegetasi
endemik atau yang dilindungi, agar ditetapkan
sebagai kawasan perlindungan setempat;
k.
tidak diperbolehkan memasukkan atau introduksi
vegetasi asal luar baik secara langsung maupun tidak
langsung ke kawasan untuk keperluan apapun;
l.
pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas
pendukung di dalam KPA dilakukan dengan dengan
prinsip penggunaan ruang yang minimal dan efisien;
m.
tidak membawa keluar material yang berasal dari
dalam kawasan kecuali atas persetujuan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
dan
n.
pembangunan sarana PJL angin dilakukan di bawah
pengawasan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
