Pasal 365
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dan/atau perbaikan konsep RKE-PJL Angin, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RKE-PJL Angin dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RKE-PJL Angin yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya perbaikan permohonan. (5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan RKE-PJL Angin yang telah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
