PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 366
(1) Dalam hal RKE-PJL Angin sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan, pemegang PB-PJL Angin dapat mengajukan revisi RKE-PJL Angin kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 sampai dengan Pasal 365 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengesahan revisi RKE-PJL Angin.
