Pasal 367
(1)
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
359 ayat (2) huruf g merupakan bukti pembayaran:
a.
Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi di TN atau
TWA; atau
b.
retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi di Tahura.
(2)
Pemohon PB-PJL Angin tahap Eksplorasi yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 359 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap Eksplorasi dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran
PB-PJL Angin tahap Eksplorasi yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran
PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi
paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah
diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB-
PJL Angin tahap Eksplorasi; dan
b.
bukti pelunasan PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap Eksplorasi dianggap sah jika kode pembayaran
yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti
transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan
kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem
informasi PNBP.
(3)
Retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)
Dalam hal Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi atau
retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi telah dibayarkan
dan kemudian permohonan PB-PJL Angin ditolak,
pengembalian Iuran PB-PJL Angin tahap Eksplorasi atau
retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi kepada pemohon
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB-PJL Angin tahap
Eksplorasi atau retribusi PB-PJL Angin tahap Eksplorasi,
Pelaku Usaha mencantumkan komitmen kesanggupan
untuk melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB-
PJL Angin tahap Eksplorasi atau retribusi PB-PJL Angin
tahap Eksplorasi, dan dituangkan dalam bentuk pakta
integritas
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
