Pasal 364
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap RKE-PJL Angin.
(2)
Penilaian RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RKE-PJL Angin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dapat melibatkan UPT, UPTD, dinas
provinsi terkait, dinas kabupaten/kota terkait, pihak
terkait, dan/atau pemohon pengesahan RKE-PJL Angin.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan dan/atau pembahasan.
(5)
Penilaian RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak diterima permohonan
pengesahan RKE-PJL Angin.
