Pasal 363
(1) Dokumen RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melalui permohonan dengan dilampiri persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. konsep RKE-PJL Angin; c. peta usulan areal Eksplorasi angin dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; d. berita acara pemberian tanda batas areal dilampiri peta tanda batas areal yang dimohon; e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; dan f. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
