PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 362
(1)
Dokumen RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 359 ayat (2) huruf f paling sedikit memuat:
a.
tahapan dan tata waktu kegiatan Eksplorasi;
b.
rencana pembangunan sarana dan prasarana;
c.
rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
kawasan;
d.
rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
dokumen PL; dan
e.
rencana
kegiatan
konservasi
keanekaragaman
hayati.
(2)
Penyusunan RKE-PJL Angin harus dikonsultasikan dan
dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(3)
RKE-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
