PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 361
(1) Peta usulan areal PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (2) huruf d merupakan peta areal dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
(2) Peta usulan areal PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile.
