Pasal 360
(1)
Berita acara pemberian tanda batas areal yang dimohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (2) huruf c
merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang
dimohon.
(2)
Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon
bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(3)
Hasil
pemberian
tanda
batas
areal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan
cetak dan salinan digital peta tanda batas areal Eksplorasi
dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding
sepuluh ribu).
(4)
Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda
batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari
UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(5)
Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
pemohon.
(6)
Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan
berita
acara
pemberian
tanda
batas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
