Pasal 359
(1) Permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PL;
c. berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon; d. peta usulan areal PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang dimohon dan salinan peta digital dengan format shapefile; e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; f. dokumen RKE-PJL Angin; dan g. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau retribusi PB-PJL Angin tahap eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
