Pasal 129
(1) Hasil penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal berupa pernyataan: a. telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian. (2) Dalam hal hasil penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air berupa pernyataan telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan penetapan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air termasuk penetapan debit minimal Sumber Air dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penelaahan selesai dan disampaikan kepada kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal hasil penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air berupa pernyataan tidak memenuhi kelengkapan dan/atau
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Direktur Jenderal mengembalikan dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air kepada kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan paling lama 4 (empat) Hari sejak penelaahan selesai dan dilakukan perbaikan kembali. (4) Perbaikan kembali dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penelaahan kembali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak penerimaan pengembalian dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air.
