PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 130
(1) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air dilaksanakan dengan ketentuan debit yang dapat dimanfaatkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2). (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan terpenuhinya kepentingan nonkomersial. (3) Dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan air untuk kepentingan komersial, debit yang dapat dimanfaatkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2).
