PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 131
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan energi air dilaksanakan dengan mengendalikan ketersediaan debit air di lokasi Sumber Air paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari debit air minimal Sumber Air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2).
