PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 132
(1) Dalam hal debit air dalam kawasan berkurang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang ditetapkan, kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan melakukan tindakan: a. pembatasan debit pemanfaatan jasa lingkungan air; atau b. pembekuan Perizinan Berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air. (2) Dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan air yang bersumber dari laut, pemanfaatan air hanya dihitung berdasarkan debit air yang dimanfaatkan.
Paragraf 2
Kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
