Pasal 133
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan air terdiri atas kegiatan:
a.
pemenuhan kebutuhan air bersih dan/atau air
minum;
b.
pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum
dalam kemasan; dan/atau
c.
penunjang kebutuhan air untuk kegiatan usaha atau
industri
pertanian,
kehutanan,
perkebunan,
peternakan,
tambak,
pariwisata,
Panas
Bumi,
pertambangan, farmasi, dan industri lainnya.
(2)
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
skala mikro, untuk pemanfaatan massa air dengan
debit kurang dari 10 (sepuluh) liter per detik;
b.
skala kecil, untuk pemanfaatan massa air dari 10
(sepuluh) liter per detik sampai dengan 30 (tiga
puluh) liter per detik;
c.
skala menengah, untuk pemanfaatan massa air lebih
dari 30 (tiga puluh) liter per detik sampai dengan 75
(tujuh puluh lima) liter per detik; atau
d.
skala besar, untuk pemanfaatan massa air lebih dari
75 (tujuh puluh lima) liter per detik.
