Pasal 134
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan energi air merupakan pemanfaatan untuk pemenuhan listrik yang sifatnya untuk memperoleh keuntungan. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga: a. mikrohidro, dengan kapasitas kurang dari 1.000 (seribu) kilowatt; atau b. minihidro, dengan kapasitas antara 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt. (3) Pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemenuhan kebutuhan untuk listrik rumah tangga; dan/atau; b. pemenuhan kebutuhan listrik industri atau usaha.
Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
