Pasal 135
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air pada TN, TWA, Tahura, dan TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dilakukan dengan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJLA atau PB-PJLEA. (3) PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha di bidang pemanfaatan air
dan energi air dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. persekutuan komanditer; e. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; atau f. koperasi.
