PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 136
Permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan; atau b. Pelaku Usaha penanam modal asing kepada Menteri, melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan.
