Pasal 137
Dokumen persyaratan permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; c. desain fisik sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; d. peta usulan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan peta digital dengan format shapefile; e. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air; dan f. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLA, PNBP berupa Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
