PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 138
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b disusun berdasarkan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon.
(2) Pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diterbitkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan dilakukan bersama UPT, UPTD Dinas Provinsi, atau Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (3) Pembiayaan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon.
