PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 139
(1) Peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d mencakup titik Sumber Air, luas sarana dan prasarana, dan fasilitas penunjang untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana. (2) Penyusunan peta usulan areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan. (3) Peta usulan areal usaha disusun dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile.
