Pasal 140
(1) Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf e disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Penyusunan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
