Pasal 141
(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengesahan dokumen
Rencana Pengusahaan Jasa Lingkungan Air atau Energi
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1)
kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dengan melampirkan:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
c.
desain fisik sarana dan prasarana, yang diketahui
oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
d.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
peta usulan areal usaha dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan
peta digital dengan format shapefile; dan
f.
peta tanda batas dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan
peta digital dengan format shapefile.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian Rencana Pengusahaan Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Air atau Energi Air.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan.
(4)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak
diterima permohonan pengesahan Rencana Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air.
