Pasal 142
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdapat ketidaklengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, permohonan pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya perbaikan permohonan.
(5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan.
