PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 128
(1) Berdasarkan dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari melakukan penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air. (2) Dalam melakukan penelaahan terhadap dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan pihak terkait.
