Pasal 127
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, mengusulkan kepada Direktur Jenderal dan dilampiri dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air. (2) Dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air; b. peta Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile; dan
c. matriks informasi Sumber Air termasuk debit minimal Sumber Air. (3) Peta Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dengan memperhatikan: a. areal bukan merupakan habitat tumbuhan endemik atau jalur lintas satwa liar endemik atau yang dilindungi Undang-Undang; b. dalam hal Sumber Air berada dalam Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air, pemanfaatan air tersebut tidak boleh dikuasai secara penuh oleh pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan dan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar; c. sarana dan prasarana pemanfaatan dan penggunaan jasa lingkungan air dan energi air yang sudah ada; dan d. lokasi rencana pembangunan sarana dan prasarana, termasuk jalan akses. (4) Pengusulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
