Pasal 126
(1) Inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dilakukan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk mengumpulkan data dan informasi kondisi jasa lingkungan air. (2) Hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. debit minimal Sumber Air untuk pemanfaatan, penggunaan jasa lingkungan air dan energi air; dan b. dasar pengusulan penetapan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air. (3) Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air dan debit minimal Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air dan debit minimal Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
