PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 125
Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dilaksanakan berdasarkan penataan Zona Pemanfaatan/Blok Pemanfaatan, Rencana Pengelolaan, hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan energi air, dan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air yang telah ditetapkan.
