PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 124
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dan pemanfaatan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (4) huruf d dilaksanakan pada kawasan:
a.
TN;
b.
Tahura;
c.
TWA; atau
d.
TB.
(2)
Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Air Permukaan.
(3)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(4)
Pemanfaatan jasa lingkungan air dan pemanfaatan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada:
a.
Zona Pemanfaatan TN; atau
b.
Blok Pemanfaatan Tahura, TWA, atau TB.
