PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 123
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PJLPB tahap Eksplorasi atau perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemegang perpanjangan PB- PJLPB tahap Eksplorasi atau pemegang perpanjangan PB- PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan langsung melanjutkan kegiatan usaha.
