PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 122
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
