PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 121
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 72 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksplorasi.
