PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 120
Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
