PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 119
(1) Pemohon perpanjangan PB -PJLPB tahap Eksplorasi yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS.
(2) Pemohon perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
