Pasal 118
(1) Perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 diajukan:
a.
paling cepat 1 (satu) tahun; dan
b.
paling lambat 6 (enam) bulan,
sebelum PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berakhir dengan
dilengkapi persyaratan.
(2)
Persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJLPB tahap
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
RKE-PJLPB selama 1 (satu) tahun perpanjangan
yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal;
b.
laporan akhir kegiatan PB-PJLPB tahap Eksplorasi;
c.
hasil evaluasi pemanfaatan kawasan oleh pengelola
kawasan;
d.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Eksplorasi untuk perpanjangan.
(3)
Persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
RP-PJLPB lanjutan;
b.
tanda bukti setor Pungutan PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
laporan akhir kegiatan usaha PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
d.
hasil evaluasi pemanfaatan kawasan oleh pengelola
kawasan;
e.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan
untuk
perpanjangan.
(4)
Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang
dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
