PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 117
Perpanjangan PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
