PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 116
(1) Setelah adendum PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan mengenai perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diterbitkan, hak dan kewajiban pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan lama beralih pada pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru. (2) Masa berlaku PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dihitung sebanyak sisa masa berlaku PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebelumnya.
Bagian Kesebelas Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
