Pasal 98
(1)
RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan periode 5
(lima)
tahun
kedua
dan
seterusnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dibahas dan dinilai oleh
Direktur.
(2)
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
penilaian paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung
sejak diterimanya dokumen RP-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam hal RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan
periode
(lima)
tahun
kedua
dan
seterusnya:
a.
telah sesuai, Direktur menandatangani lembar
pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang
PB-PJLPB; atau
b.
belum sesuai, Direktur menyampaikan kepada
pemegang
PB-PJLPB
untuk
memperbaiki
dan
menyerahkannya kembali kepada Direktur untuk
dilakukan penilaian kembali.
(4)
RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah
dinilai dan ditandatangani oleh Direktur disampaikan
kepada pemegang PB-PJLPB, selanjutnya pemegang PB-
PJLPB menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling
lambat 4 (empat) bulan sebelum RP-PJLPB sebelumnya
berakhir atau tanggal 31 Agustus untuk disahkan.
(5)
RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada
periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
substansi
kegiatan
yang
direncanakan
akan
dilaksanakan pada 5 (lima) tahunan berikutnya; dan
b.
realisasi pelaksanaan RP-PJLPB periode sebelumnya.
(6)
Penyusunan RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(7)
Periode atau jangka waktu RP-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1
Januari dan berakhir pada 31 Desember.
(8)
Penyusunan RP-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Penyusunan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
