Pasal 97
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB disusun oleh pemegang PB-PJLPB dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian.
(2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenanganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang PB-PJLPB untuk disampaikan kepada Direktur untuk disahkan; atau b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJPB untuk memperbaiki dan menyerahkannya kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian kembali.
