Pasal 96
(1)
Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf a meliputi:
a.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RKE-PJLPB dan RP-PJLPB 5 (lima) tahunan
pertama;
b.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya; dan
c.
rencana
kegiatan
tahunan
tahun
kedua
dan
seterusnya.
(2)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota dan disampaikan oleh
pemegang PB-PJLPB kepada Direktur dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak PB-
PJLPB tahap Eksplorasi atau PB-PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan terbit.
(3)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana
kegiatan
Eksplorasi
atau
rencana
pengusahaan tahun berjalan;
c.
rencana
kegiatan
pembangunan
sarana
dan
prasarana;
d.
rencana
kegiatan
konservasi
keanekaragaman
hayati;
e. rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan KPA; g. areal kerja yang akan dikembalikan untuk pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; dan h. rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat. (4) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB kepada Direktur paling lambat 2 (dua) bulan setelah RP-PJLPB 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya disahkan. (5) Rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB untuk tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB kepada Direktur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan tahun berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun berjalan. (6) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode RP-PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan PJLPB tahun sebelumnya. (7) Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB- PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. (8) Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
