PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 95
Dalam menjalankan PB-PJLPB, pemegang PB-PJLPB harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau rencana kegiatan tahunan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; dan b. RP-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
Paragraf 2
Rencana Kegiatan
