PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 94
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Ketujuh Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
