PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 93
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
