Pasal 92
(1) Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, dan huruf n; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf k, huruf p, huruf q, dan huruf r.
