PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 91
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
dilarang:
a.
menjadikan AKU PB-PJLPB sebagai hak kepemilikan atas
tanah dan/atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJLPB kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJLPB sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJLPB.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan
