Pasal 90
(1)
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
wajib:
a.
menyelenggarakan PJL-PB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan dengan menerapkan kaidah konservasi
di bidang geologi, kelestarian sumber daya alam
hayati, konservasi tanah dan air sesuai dengan PL
dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan RP-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan yang disahkan Direktur
Jenderal dalam masa eksploitasi setiap 5 (lima)
tahunan kedua dan berikutnya;
c.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur yang merupakan
penjabaran
per
tahun
dari
RP-PJLPB
tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
d.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJLPB secara
berkala terhadap luas AKU Panas Bumi setiap tahun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan pada dan di sekitar AKU Panas Bumi;
f.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan dan dipelihara sampai umur 5 (lima)
tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha;
g.
melaksanakan
penanaman
dan
pemeliharaan
sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi AKU
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
memelihara aset negara bagi pemegang Perizinan
Berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik
negara;
i.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi alam dan ekosistem,
di dalam melaksanakan kegiatan terkait konservasi
keanekaragaman hayati dan restorasi kawasan;
j.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
k.
melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan tanpa
menunggu
selesainya
jangka
waktu
Perizinan
Berusaha;
l.
mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
pemenuhan kewajiban di bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya untuk kegiatan:
1.
pemberdayaan masyarakat di sekitar AKU Panas
Bumi;
2.
perlindungan dan pengamanan di dalam dan
sekitar AKU Panas Bumi;
3.
pelestarian keanekaragaman hayati;
4.
pengelolaan limbah; dan
5.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan
konservasi;
m.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan secara berkala
berupa laporan semester I dan laporan tahunan
kepada Menteri dengan tembusan:
1.
sekretaris jenderal;
2.
Direktur Jenderal;
3.
direktur
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan di bidang Panas Bumi;
4.
gubernur atau bupati/wali kota setempat sesuai
dengan kewenangan; dan
5.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
n.
melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan;
o.
memiliki pas masuk KPA termasuk bagi karyawan
dan kendaraan operasional yang berlaku selama 1
(satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
p.
menyelesaikan konflik sosial dan/atau tenurial
akibat adanya kegiatan usaha secara persuasif;
q.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen PL; dan
r.
memelihara
aset
kegiatan
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan sampai dengan berakhirnya Perizinan
Berusaha.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan harus:
a.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan; dan
b. melakukan pengecekan ulang batas AKU Panas Bumi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berkoordinasi dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk memastikan tanda batas tidak berubah.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
