PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 89
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan berhak: a. melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan usaha;
b. menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan KPA dengan seizin kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan c. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
