PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 88
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Keenam Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan
