PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 87
Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf k dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
