Pasal 86
(1) Setiap pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf l; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e, huruf i, huruf n, huruf o, dan huruf p.
